Dewo: Jabatan Sekdes Diatur UU

oleh -303 Dilihat
Denni Wowiling

MINUT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Denny Wowiling menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) diatur oleh undang undang.

“Itu diatur melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 maupun Peraturan Menteri (Permen) di ayat 48 yang menyebutkan, Perangkat Desa itu adalah Sekdes yang sekaligus adalah pelaksana Wilayah. Dan ayat 48 yang mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat daerah di Desa adalah menjadi kewenangan Hukumtua.,” jelas Wowiling.

Ditambahkannya lagi, akan tetapi Hukumtua haruslah mengkoordinasikan perihal tersebut kepada Camat. Hukumtua mengajukan beberapa kandidat calon perangkat desa dan nantinya akan diverifikasi oleh Camat. Kewenangan Camat terbatas hanya pada fungsi memverifikasi usulan tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Patut juga dilihat umur, tingkat pendidikan dan domisilinya jelas Denni yang juga akrab dipanggil Dewo, saat ditemui di kantornya, Selasa (31/1/2017).

“Sesuai aturannya, usia minimal calon Sekdes adalah 20 tahun dan umur maksimal adalah 42 tahun, dengan tingkat pendidikan serendah rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) serta berdomisili di daerah/Desa setempat,” tutup Dewo memastikan.

(Marvil Kembuan)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.