Revisi UU ASN, 2017 Honda dan PTT Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

oleh -299 Dilihat

JAKARTA- Kabar Gembira  bagi Honorer Daerah dan PTT, dimana pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika Undang-undang ASN telah rampung, maka Honorer dan PTT akan diangkat tanpa tes.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.

“Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).

Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.

“Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya,” imbuh Arif.

Baca juga:  Herwyn Malonda Ziarah ke Makam Raden Mas Nargono Djojohadikusumo, Leluhur Presiden Prabowo Subianto

Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes.

“Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati,” ungkap Arif.

Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menjadikan mereka sebagai PNS.

“Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun,” kata Arif.

Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Pasal 131A
3a
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Baca juga:  Peluncuran Buku 'Danny Pomanto Anak Lorong Makassar': Kisah Inspiratif Wali Kota Dibalik Peran Istri Tercinta

(emmanuelbudi)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.