MINUT- Wakil Bupati Minahasa Utara Ir Joppi Lengkong merasa heran setelah mengetahui bahwa perusahaa ritel Alfamart dan Indomaret belum melengkapi surat izin usahanya.
Saat di temui di kantor Bupati Minut, Kamis (19/01/2016), Lengkong merasa heran saat Sulut Aktual mengkonfirmasi tentang tak adanya dokumen perizinan usaha Alfamart dan Indomart.
“Apa betul mereka (Alfamart/Indomaret) belum memiliki izin usaha? Tapi kenapa mereka sudah mulai beroperasi?”, tanya Wabup heran.
Lanjut Lengkong, mengenai persoalan ini, akan kami tindak tegas dengan memanggil instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan mengumpulkan instansi terkait untuk memanggil perusahan perusahan ritel itu, sekaligus menanyakan soal izin usahanya. Kami akan lakukan sidak dengan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Ditambahkannya, terkait dengan izin ini, akan berdampak pada usaha kecil menengah seperti Warung atau toko kecil. Pemkab Minut dalam hal ini akan selalu bersifat terbuka dengan investor yang akan masuk ke Minut, tetapi dengan catatan harus melengkapi semua perizinannya.
Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minut melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Charles Panambunan mengatakan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Alfamart dan Indomaret belum ada.
“Mereka hanya memilki surat HO dan IMB. Mengenai SIUP, mereka tak memilikinya. Mereka memiliki SIUP dari perusahaan yang dipusat, oleh karena itu mereka dapat menjalankan usahanya karena ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang” kata Charles membenarkan.
(Marvil Kembuan)