JAKARTA- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan menggunakan biaya ideal atau faktual.
Kalau ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal. Artinya, ada penggalangan dana masyarakat sesuai Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).
Sedangkan yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS.
“Meski menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana masyarakat,” kata Thamrin, Selasa (17/1).
Dia menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak menerima BOS.
Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan.
Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.
(ebs)