JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur meminta gaji guru honor di SMA/ SMK yang dialihkan dari tingkat Kabupaten/ Kota ke Provinsi tidak menurun. Hal ini berkaitan pengalihan kewenangan penyebaran guru SMA/ SMK ke tingkat Provinsi yang diikuti dengan penyesuaian anggaran di tingkat Provinsi.
Pengalihan kewenangan ke tingkat Provinsi untuk memudahkan koordinasi penyebaran guru dengan Provinsi lainnya yang kekurangan guru, sehingga pemerataan pendidikan dapat terwujud di seluruh Indonesia, dimana saat ini masih terjadi tarik menarik kewenangan pada berbagai daerah di tingkat Kabupaten/ Kota.
“Nah itu rumusnya lagi dicari sama Mendikbud, belum diatur, harusnya sama, tidak ada penurunan harus sama, karena ini proses pasti ada perbaikan,” ungkap Asman Abnur usai bertemu Wapres JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga telah melaporkan kepada Wapres JK terkait upaya pendistribusian guru SMA/ SMK di daerah yang masih terkendala. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, PGRI menilai perlu dibuatkan peraturan agar memudahkan pengalihan kewenangan ke tingkat Provinsi.
Unifah Rosyidi menambahkan, PGRI berkomitmen mendorong Pemerintah Daerah memajukan SMA/ SMK dengan meningkatkan mutu pendidikan yang dikoordikasi di tingkat Provinsi dan antar Provinsi. Hal ini dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana kegiatan belajar dan mengajar, meningkatkan layanan progam gratis sekolah, serta meningkatkan tingkat kesejahterahan guru yang layak.
(emmanuelbudi)