Minut, SulutAktual – Meski diduga bodong, Indomaret di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat tetap beroperasi. Padahal sebelumnya, Komisi B DPRD Minut bersama instansi terkait yakni Tata Ruang dan pemerintah setempat sempat menegaskan untuk menghentikan pembangunan Indomaret tersebut karena belum memiliki izin yang lengkap.
Anehnya, meski pembangunannya sempat dihentikan tahun 2016 lalu, tetapi di tahun 2017 ini Indomaret sudah beroperasi.
Sekretaris Komisi B DPRD Minut Edwin Nelwan SP mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menegaskan jika tidak sesuai aturan tidak boleh beroperasi.
“Saya tidak menolak investor Indomaret dan Alfamart, tetapi harus sesuai aturan. Jangan seenaknya,” ungkap Nelwan.
Lanjutnya, Ia berharap kedepan tidak ada lagi izin yang keluar di KPPT tanpa rekomendasi instansi terkait. “Karena ada beberapa instansi mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi, tetapi izinnya sudah terbit,” kuncinya.
(Marvil Kembuan)