Diawal penjelasan, Wagub Steven, menguraikan upaya pemerintah dalam program penyelesaian pengentasan kemiskinan. Dalam penjelasannya, Wagub memaparkan pembagian kewenangan secara prosentase yakni, 10 persen kewenangan pemerintah Pusat, 20 persen jadi kewenangan pemerintah provinsi dan sisanya 70 persen adalah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.
Sementara itu alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) bagi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2016 yakni berjumlah Rp 121 Miliar, dan penyerapannya 100 persen. Namun ketika dievaluasi realisasinya tidak berbanding lurus dengan fungsi/kegunaannya.
‘Dana Desa harus dioptimalkan. Apalagi dengan melihat kucuran Dana ADD Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe yanf berkisar165 Miliar, untul itu Saya mengimbau bagi Para Camat, Lurah, Kapitalaung/Kepala Desa, dan Perangkat Desa, agar melaksanakan pengawasan anggaran ini ,” jelas Wagub.
Wagub melanjutkan, pengawasan dana desa ini harusla sejak proses perencanaan, pemanfaatan maupun oenggunaannya, karena lembaga pemeriksa semisal BPK secara intens memeriksa pemanfaatan ADD. Jadi penggunaannya harus akuntabel, transparan,tepat guna dan tepat sasaran, agar terhindar dari penyimpangan yang dapat berhadapan dengan hukum.
” Berpedomanlah pada Permen Desa PDT dan Transmigrasi No 22 tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017, ” tegas Wagub Sulut dihadapan para Camat, Lurah dan Kapitalaung se Kab Kepulauan Sangihe.
(ebs)