MANADO– Keresahan warga Manado dengan ketidak tersedianya blanko KTP elektronik sedikit terobati. Disdukcapil Manado sebagai intansi pemerintah yang berkewenangan dalam hal ini telah mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang penggunaannya sama persis dengan KTP.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manado Julises Oehlers SH bahwa Surat Keterangan ini fungsinya sama persis dengan KTP.
“Dikarenakan adanya kekosongan blanko KTP elektronik sehingga Disdukcapil tak bisa menerbitkan KTP, maka Disdukcapil mengeluarkan Surat Keterangan yang fungsinya sama persis dengan KTP,” tegas Oehlers.
Surat keterangan tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat sebagai pengganti KTP berdasarkan surat edaran Dirjen Kependudukan dan catatan sipil kepada seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Insonesia tertanggal 29 September 2016.
” Surat keterangan ini sesuai dengan penggunaannya, antara lain untuk Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Imigrasi, Perbankan, Kepolisian, asuransi, BPJS, Pernikahan dan segala kebutuhan yang diperlukan di daerah. Jadi penggunaannya sama persis dengan KTP,” tutupnya.
(Budi)