Kauditan, SulutAktual – Pekerjaan jalan tol yang sementara dikerjakan ternyata masih menuai sejumlah polemik. Terbukti, pemilik lahan di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan masih mengeluhkan ganti rugi lahan yang sampai saat ini masih terkatung-katung dan belum selesai.
Salah satunya mantan anggota DPRD Minut Piet Luntungan. Menurutnya, sampai saat ini proses ganti rugi sekitar 170 bidang tanah ini belum juga ada tanda-tanda akan dibayarkan, padahal untuk menyiapkan semua ini sudah berlangsung dari tahun 2013. Panitia ganti rugi yakni tim 9 sudah digantikan. Bahkan panitia sudah membentuk aprasell untuk menentukan nilai jual bidang tanah, tetapi belum ada hasil yang maksimal.
“Kami pemilik tanah mempertanyakan apa indikator-indikator yang digunakan untuk menentukan nilai ganti rugi tanah kami. Masakan tanah tebing dan tanah kebun disamakan dengan tanah pekarangan, inikan tidak adil,” keluh Luntungan.
Lanjutnya, Ia berharap Gubernur Olly Dondokambey dapat memperhatikan warga pemilik lahan yang resah, “Kami merasa diintimidasi, sebab menurut panitia bila tidak juga ada persetujuan dari pemilik lahan, maka uang ganti rugi akan dititipkan di Pengadilan, sementara pihak pengadilan yang kami hubungi mengatakan sebelum hal itu dilakukan harus dilakukan mufakat antara pemerintah Provinsi dan warga pemilik lahan,” ujar Luntungan.
Ditambahkan Luntungan, tahun 2015 lalu dengan difasilitasi oleh Dewan Minut yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan pemilik lahan telah bertemu dengan anggota Deprov Sulut. Salah satu kesepakatan mereka akan memanggil hearing panitia dan tim abresse untuk dipertemukan dengan pemilik dan mencarikan solusi. Namun sampai sekarang belum pernah direalisasikan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi juga mengatakan, DPRD sangat peduli dengan nasib ganti rugi jalan tol warga Airmadidi dan Tumaluntung.
“Kami tentunya prihatin, namun demikian pekerjaan jalan tol ini menggunakan APBN yang ditangani langsung oleh pemerintah provinsi, tentunya panitia pembebasan serta kontraktor akan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan fungsi control dan pengawasan ada di DPRD Sulut. Sebab garis koordinasi dan struktural dari panitia pembangunan ini sama sekali tidak terkait tidak terkait dengan Pemkab Minut ataupun DPRD Minut,” jelas Wowiling.
(Marvil Kembuan)