Kalawat, SulutAktual – Hukum Tua (Kumtua) Desa Maumbi Jemmy Kalengkongan, menegaskan pembangunan Indomaret di Desa Maumbi ditutup sementara. Pasalnya, hingga saat ini pihak Indomaret tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan ataupun rekomendasi dari dinas terkait.
“Sampai saat ini belum ada rekomendasi, dan sudah diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti rekomendasi tersebut, tetapi sampai detik ini belum ada. Untuk itu saya langsung memberhentikan pekerjaan tersebut,” kata Kalengkongan.
Terpisah, Dinas Tata Ruang lewat Sekretaris Steven Goliot mengaku pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima permintaan pihak Indomaret untuk pembangunan gedung khususnya di Maumbi. “Belum pernah ada permohonan untuk pengurusan ijin pembangunan tersebut,” kunci Goliot.
(Marvil Kembuan)