Bupati Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 19/2016

oleh -222 Dilihat

Airmadidi, SulutAktual – Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (24/11/2016) kemarin di Hotel Sutan Raja Kalawat.

Di buka Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan, diikuti seluruh Bendahara barang di masing-masing SKPD. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, peraturan tersebut dapat disikapi secara cepat dan tepat. “Seluruh peserta diharapkan menyimak dan memahami pemaparan pemateri, agar dapat dipraktekkan dalam menjalankan tugas, khususnya sebagai bendahara aset barang milik daerah,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Robby Parengkuan mengungkapkan, sosialisasi ini di khuaskan untuk bendahara penyimpan barang masing-masing SKPD.

“Agar apa yang menjadi aset di SKPD, dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sesuai fungsinya,” kunci Parengkuan.
(Marvil Kembuan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.