Airmadidi, SulutAktual – Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minahasa Utara (Minut) SK alias Steven, akhirnya di ‘malendengkan’ Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari) Minut.
SK memenuhi panggilan datang ke Kejari didampingi Kuasa Hukumnya Stevie Dacosta SH, Kamis (10/11/2016) sekitar pukul 08.00 Wita, diperiksa Kasi Pindus Budi Kristiarso hingga pukul 16.30 Wita. Dengan melayangkan 24 pertanyaan. Usai menjawab 24 pertanyaan tersebut, diperiksa oleh tim medis sebelum dibawa ke Rutan Malendeng.
Kuasa Hukum Stevie Dacosta SH saat dimintai keterangan mengakui
pihaknya mengikuti proses penyidikan dari Kejari. “Pemeriksaan sementara berjalan. Ini domain kejaksaan, kita ikuti saja mekanismenya,” tutur Dacosta.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan medis
tekanan darah tersangka 150/100. Ketika ditanya apakah ada upaya untuk
penangguhan atau pembantaran penahanan. Dacosta mengakui kalau sakit bisa pembantaran.
Kajari Minut Rustiningsih SH MSi didampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarso mengungkapkan tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, yunto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan baru sebagian nanti
dilanjutkan,” kata Rustiningsih dan Kristiarso.
Lanjutnya kerugian negara dari hasil perhitungan ahli sebesar Rp 192 juta. Menurut Kajari, dalam pekerjaan proyek jembatan itu ada selisih volume maupun
mutu.
Ia juga menambahkan, karena tersangka sudah memenuhi unsur objektif maupun subjektif penahanan, yaitu ditakutkan melarikan diri. “Sudah beberapa kali panggilan, tersangka tidak memenuhi panggilan. Jadi lebih baik kita lakukan penahanan,” katanya.
Selain SK, dikatakan Kajari masih ada tersangka lain, yakni oknum kontraktor RK alias Rin. “RK masih kooperatif jadi pelum perlu dilakukan penahanan,” tegasnya.
Diketahui proyek jembatan sampiri itu dikerjakan pada 2015 lalu dengan
anggaran Rp 1.136.000.000 melalui APBD Minut. Dalam penyidikan Kejari
ditemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai
spek, namun pencairan dana sudah ditandatangani 100 persen.
(Jefran)