Likupang, SulutAktual – Pemerintah Desa Serawet Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Minahasa Utara (Minut) menyesalkan sikap Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang memberikan pernyataan tidak benar terkait Hukum Tua (Kumtua) dan aparat Desa Serawet pekan lalu.
Pasalnya, menurut Kumtua Serawet Arnold Macarau, dirinya sudah memberikan semua apa yang diminta Ketua BPD Stenly Tunas.
Dibeberkan Macarau, Kumtua tidak menyampaikan LKPJ secara tertulis dan pengelolaan Dandea dan ADD tidak transparan, dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes 2016 tidak pernah dibahas bersama BPD, semua sudah diserahkan dan pembahasan bersama BPD, tetapi memang waktu itu Ketua BPD tidak hadir, tetapi yang hadir wakil ketua dan 3 anggota lainnya.
“Bahkan ada foto penyerahan dokumen dan kehadiran BPD. Terkait persetujuan, kami sudah berkonsultasi dengan Kecamatan dan BPMPD, untuk pencairan, berdasarkan daftar hadir, walaupun hanya 4 orang yang hadir sudah memenuhi karena BPD hanya 7 orang. Jadi tidak ada konspirasi, kami hanya menjalankan sesuai mekanisme,” ungkap Macarau didampingi Sekdes Jhon Budiman bersama aparat desa lainnya.
Ditambahkan mereka, sejak Macarau terpilih, dirinya merangkul semua lawan pilhutnya bahkan mengakomodir sebagai aparat desa. Terkait perangkat desa yang berhentikan, menurut Macarau itu sudah sesuai aturan. “Bagaimana kalau sudah tidak bekerja dengan baik, apakah kita harus pertahankan, pastinya tidak kan,” cetus Sekdes.
Sembari menambahkan, pihaknya akan mengusut pernyataan Ketua BPD terkait konspirasi dengan Camat dan BPMPD.
(Marvil Kembuan)