Airmadidi, SulutAktual – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), Jumat (23/9/2016) dibawah pimpinan Ketua Gebrak Jimmy Tindi, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Agus Sirait SH dicopot dari jabatannya.
Terpantau SulutAktual.com, sekitar pukul 10.00 Wita massa mendatangi Kantor Kejari Minut tetapi mereka hanya menyampaikan orasinya di depan pintu pagar korps baju coklat. Karena kehadiran pendemo ini tak mendapat respon pihak Kejari.
“Dalam waktu tiga kali 24 jam Kajari harus mundur. Jika tidak kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi,” teriak Jimmi Tindi, koordinator lapangan aksi demo.
Meski tak mendapat respon pihak Kejari Minut, massa tetap melakukan orasi dan sempat menyidir terkait penggeledahan kasus dugaan korupsi kasus jembatan sampiri 2015.
Bahkan dalam spanduk yang ditulis diatas kertas salah satunya menulis bahwa penetapan kadis PU Stevenson Koloway tidak sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Selain itu tuntutan tertulis yang menjadi dasar para pendemo mendesak kajari mundur.
Selain itu, dikatakan pendemo Presiden sudah mengeluarkan edaran terkait, diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan, kalau kesalahan adminsitrasi harus diselesaikan oleh aparat internal sesuai UU Nomor 30 tahun 2014.
Kedua tindakan administrasi keuangan pemerintahan terbuka jika dilakukan tuntutan secara perdata dan tidak harus pidana. Aparat dalam melihat kerugian negara harus kongkrit yang benar-benar atas niat mencuri.
Ketiga, BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan administratif biasanya diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan. Keempat, tidak boleh dilakukan expose sebelum ada penuntutan pengadilan.
Usai menyampaikan tuntannya, massa kemudian membunarkan diri secara tertib sekira Pukul 12.00 Wita.
Dihubungi terpisah Kajari Minut Agus Sirait SH, menjelaskan bahwa soal dirinya dicopot menjelaskan bahwa aspirasi meminta dirinya dicopot sampaikan langsung ke Kejagung. “Karena yang menempatkan saya disini adalah Kejagung jika ada yang meminta saya mundur silahkan ke Kejagung,” katanya.
Terkait penggeledahan kantor PU Minut. Sirait mengatakan, itu sudah sesuai prosedur kalaupun ada yang berpendapat penggeledahan itu salah silahkan dilapor.
“Jika langkah penggeledahan kantor PU Minut yang saya lakukan salah, silahkan lapor, karena kejaksaan juga punya lembaga pengawas internal dalam mengawasi SOP penggeledahan, jika tidak puas silahkan lewat pra peradilan,” tandasnya.
Diketahui sehari sebelumnya, Kamis (22/9/2016) kemarin tim penyidikan Kejari dibawah kendali langsung Kajari Agus Sirat SH melakukan penggeledahan.
(Alfian Posumah)