Kejari Seriusi Dugaan Penyimpangan Jembatan Sampiri, All Oud Tambah Bukti

oleh -216 Dilihat

Airmadidi, SulutAktual – Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Kepala Kejari Agus Sirait SH, terus menseriusi dugaan penyimpangan terkait jembatan  Sampiri Desa Sampiri Kecamatan Airmadidi.

Terbukti, Kamis (22/9/2016), Kejari bersama tim kejari turun langsung di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minut untuk mencari tambahan bukti.

“Kami datang menggeledah untuk mendapatkan tambahan bukti-bukti. Karena masih ada bukti yang kami butuhkan berupa dokumen di PU,” kata Sirait.

Saat ditanyakan terkait penahanan, Sirait mengungkapkan, tak selamanya penyidikan harus ditindaklanjuti dengan penahanan walaupun sudah dijadikan tersangka.

Dibeberkanya, UU menyatakan untuk penahanan seseorang jika ancaman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mempersulit jalannya penyidikan.

“Tetapi tersangka inisial RK kooperatif dan sudah menitipkan uang kerugian negara sekitar 180 juta ke kejari, hari rabu lalu dan ada berita acara penitipannya,” tukas pria asal Batak ini.

Ditambahkan Sirait, penyelidikan ini sudah dilapirkan ke Kejati dan Kejagung , serta KPK. “Ini sesuai aturan bahwa setelah penyidikan, penyidik laporkan ke KPK, maka kami akan lanjutkan penyidikan sampai tuntas sesuai UU Tipikor 2001 pasal 2 dan 3,” tukasnya.
(Alfian Posumah)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.