Dilimpahkan Ke Kejaksaan, 600 Juta TGR Dari 5 Instansi dan 60 Pihak Ketiga Tinggal Tunggu MoU

oleh -270 Dilihat
Kantor Kejari Airmadidi

AIRMADIDI, SULUTAKTUAL – Kesempatan yang diberikan Pemkab Minahasa Utara (Minut) kepada 5 instansi yang memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari 60 pihak ketiga sebanyak 600 juta akhirnya habis.
Berdasarkan hal tersebut, draf TGR 60 nama pihak ketiga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari).
“Pemkab Minut telah menyerahkan daftar TGR ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Dengan demikian masalah TGR ini tidak akan menjadi beban bagi pemerintah atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Asisten II Marthino Dengah.
Dibeberkannya, total TGR yang tersisah sekitar Rp600 juta pada lima instansi, masing-masing Sekretariat Daerah Rp39.001.567, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Rp74.564.764, Dinas Pekerjaan Umum Rp534.223.088, Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Rp7.886.685, dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rp20.361.992.
Hal ini dilakujan, agar kedepan, Minut masih memiliki kesempatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan 2015.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Airmadidi Agus Sirait SH MH secara tegas menolak memproses laporan Pemkab Minut terkait 60 penunggak TGR sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dikatakan Sirait, hal tersebut belum ditindaklanjuti karena hingga sekarang belum ada momerandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Pemkab Minut dan Kejari Airmadidi terkait tindaklanjut temuan itu.
“Kalau mau lapor ya lapor saja, tapi kalau ingin kami lakukan penindakan, itu harus ada MoU,” tukasnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Robby Parengkuan yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat.
“Draf sudah dimasukkan ke Kejari, tetapi memang belum ada MoU. Tinggal menunggu MoU yang sementara disusun di bagian hukum dan inspektorat,” kunci Parengkuan.(vil/agl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.