MANADO, SULUTAKTUAL – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memperoleh laporan adanya pelanggaran yang dilakukan Universitas Negeri Manado (Unima). Unima dilaporkan telah membuka program magister pendidikan berjumlah 67 mahasiswa dan program administrasi negara dengan 47 mahasiswa di Nabire. “Negara tidak memberikan izin atas pembukaan kelas jauh di Nabire tersebut,” ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir kepada wartawan di Gedung D Dikti, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5). Unima dianggap melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) Nomor 12 Tahun 2012. Pelanggaran Unima pun tidak hanya berkenaan pembukaan kelas jauh ini. Unima juga dilaporkan telah membuka program studi kesehatan masyarakat tanpa izin pemerintah. Atas tindakan ini, rektor Unima pun dibebastugaskan atau dipecat dari jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Nasir pun memberi mandat Inspektur Jenderal Kemenristekdikti (Irjen Kemenristekdikti) Jamal Wiwoho. “Tugasnya menertibkan,” katanya.(**/agl)