AIRMADIDI – Kasus 98 Sekretaris Desa (Sekdes) di Minahasa Utara (Minut) yang diduga fiktif, semakin menarik untuk diikuti. Satu per satu pejabat yang terlibat dalam pengusulan 98 Sekdes tersebut, mulai “mengaku dosa”.
Salah satunya adalah Jhon Mantiri, pegawai Pemkab Minut yang mengaku sebagai orang pertama yang dihubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait adanya jatah pengangkatan Sekdes sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Tahun 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ada sekitar 1000 kuota CPNS dari jalur Sekdes yang tidak terisi.
Nah, teman saya di BKN langsung menghubungi saya terkait hal ini, lalu saya sampaikan kepada Pak Sompie Singal selaku kepala daerah saat itu,” ujar Mantiri ketika ditemui sejumlah wartawan, Rabu (11/5).
Menurut Mantiri, waktu itu dirinya sedang nonjob dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minut. Lanjut dia, syarat untuk mendapat kuota tersebut adalah daerah harus melakukan pemekaran. Maka oleh Sompie Singal, dibuatkan desa persiapan sebanyak 98 desa.
“Saat itu surat resmi dari Pemkab Minut berbunyi pengusulan permohonan berdasar desa persiapan bukan desa yang sudah ditetapkan, dan pihak BKN menyetujui untuk memberikan kuota tersebut kepada Minut,” terang Mantiri. Ketika ditanya soal dugaan jatah Minut diambil dari Papua, Mantiri mengaku tidak tahu menahu. Demikian pula dengan dugaan pungutan Rp50-70 juta per Sekdes yang diambil untuk disetorkan ke pusat. “Kalau itu saya tidak tahu. Saya hanya menyampaikan kepada bupati tentang info dari BKN. Selebihnya saya tidak tahu,” bebernya.(rik/agl)