Akhirnya Eugenius Paransi Diberhentikan dari KPU Manado

oleh -455 Dilihat

JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (4/5/16) kemarin akhirnya memutuskan bahwa mantan ketua KPU Manado, Eugenius Paransi diberhentikan tetap dalam keanggotaan penyelenggara pemilu Kota Manado.

Paransi dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam meloloskan kembali pasangan Jimmy Rimba Rori-Boby Daud dalam kepesertaan di Pilkada Manado beberapa waktu lalu yang kemudian oleh putusan MA, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu atas nama Eugenius Paransi sebagai Anggota KPU Kota Manado terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Ida Budhiati.

Dikutip dari beritamanado.com Keputusan DKPP tersebut merupakan akhir dari proses aduan yang dilakukan ketua KPU Sulut, Yessy Momongan. Pada persidangan April 2016 lalu, Momongan menyebut Paransi yang waktu itu menjadi Ketua KPU Manado telah berinisiatif untuk menerbitkan berita acara hasil pleno yang isinya mengubah status Jimmy Rimba yang awalnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Baca juga:  Komisi P/KB Sinode GMIM Tinjau Kesiapan Venue HUT ke-62 P/KB GMIM di Empat Wilayah Manado Malalayang 

Selain itu, Paransi juga mengondisikan suasana menjadi mencekam agar empat komisioner lain ikut menandatangani berita acara tersebut. Berita acara itu kemudian ditandatangani di tengah ancaman massa pendukung Jimmy Rimba yang memenuhi kantor KPU.

Sidang juga pernah menghadirkan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas) Reynold Runtu yang disebut-sebut menjadi drafter berita acara tersebut. Reynold dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Reynold mengakui bahwa dia memang diperintah oleh Paransi untuk membuat draf berita acara.

Menurut Reynold, setelah selesai diketik dia mengepritnya dan meletakkan di atas meja para komisioner yang waktu itu sedang menerima massa aksi. Seusai meletakkan draf berita acara, dia mengaku tidak berbicara apa-apa karena merasa tugasnya sudah selesai. Kemudian dia mendengar pendemo meminta berita acara dibacakan. Atas permintaan pendemo, Ketua mempersilakan salah satu pendemo bernama Ruby Rumpesak untuk membaca berita acara itu. Seusai dibacakan, semua komisioner diminta untuk menandatangani berita acara itu.

Baca juga:  Daud Corneles Imbau AMP di Sulut Bijak Sikapi Isu Rasis dan HAM Papua

Namun, Teradu Eugenius Paransi membantah baik tuduhan Pengadu maupun keterangan saksi. Menurutnya, tidak benar kalau draf itu tidak diketahui oleh komisioner lain. Pada saat penyusunan konsepnya semua komisioner hadir dan mendengar dengan saksama. Paransi juga mengelak dikatakan telah mempersilakan pendemo untuk membaca draf berita acara itu.

“Tidak benar Majelis, kalau disebut saya yang mempersilakan. Draf itu setelah sampai di meja langsung ditarik oleh pendemo dan langsung dibaca,” sanggah Paransi, waktu itu.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.