KAUDITAN, SULUTAKTUAL- Setelah menjadi DPO selama satu bulan. Albert Mamahit alias Abeng (38) warga Desa Kaasar Jaga VIII Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut. Akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kauditan. Abeng menyerahkan diri, Minggu (1/5).
Kapolsek Kauditan AKP Hilman Munthalib, mengatakan, Abeng menyuruh salah seorang kerabatnya menghubungi polisi kemudian pihak polisi menuju ke hutan Kaasar dan menangkap bapak dua anak itu. “Salah satu kerabat abeng mengatakan abeng ingin menyerahkan diri dan dijemput di hutan Kaasar. Sebelumnya, kerabat Abeng mengatakan Abeng sudah tidak mau lagi melarikan diri,” jelasnya.
Dikatakan Polisi berpangkat tiga balak ini, ia sempat mengatakan jika Abeng tidak menyerahkan diri. Pihaknya akan menindak tegas. “Tersangka Dikenakan pasal 44 ayat 2, nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 10 tahun,” katanya.
Diketahui, Ambeng menebas istri dan anaknya Hanya karena telepon genggam (HP) yang telah dirusaknya. Saat merusak handphone sang anak, anak ini meminta ayahnya untuk menggantikan yang baru.
Pria pengangguran Abeng (38) Sudah dipengaruhi minuman keras, tanpa belas kasihan tega menganiaya putera sulung dan isterinya dengan menggunakan sebilah parang Rabu (30/3/2016) pukul 21.00 witta dikediamannya.
Ibu dan anak ini kemudian dilarikan warga ke rumah sakit Hermanah (Lembean) Kecamatan Kauditan, untuk mendapat pertolongan.
Korban (isteri) Henny Kambey (40)Putera sulung Glenn Mamahit (17).
Kondisi ibu dan anak ini sangat memprihatinkan, tangan kiri dan kanan kedua korban dicincang dan nyaris putus, begitu juga tebasan di punggung serta dahi korban. Saat ini kedua korban kritis dalam penanganan medis.
Selesai menebas istri dan anaknya, kemudian Abeng melarikan diri. Polda Sulut dari Barracuda, Tim Manguni, K9 dan tim Moleo sempat mengejar Abeng. Abeng selalu lolos dan polisi kewalahan mencarinya.(rik/agl)