LIKUPANG, SULUT AKTUAL – Tak hanya masalah ijin pertambangan biji besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang terus menjadi polemik. Ternyata, diam-diam MMP mempekerjakan 30 tenaga asing bermasalah.
Pasalnya, sebanyak 30 tenaga asing tersebut tidak melapor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Utara (Minut)
Terbukti saat Bupati Vonnie Anneke Panambunan bersama Wabub Ir Joppi Lengkong dan Forkopimda Minut melakukan inspeksi mendadak (sidak), 30 warga negara asing yang dipekerjakan MMP di Pulai Bangka Likupang Timur tidak Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
Hal tersebut membuat Bupati Vonnie Anneke Panambunan berang dan langsung mengambil langkah tegas. “Para pekerja asing itu harus segera angkat kaki hari ini juga,” tegasnya.
Ultimatum ini, lanjut Bupati, harus segera dilaksanakan dan jika tidak persoalan ini diserahkan ke pihak kepolisian. “Yah, kalau para pekerja tidak mengindahkan hal ini maka kami serahkan ke pihak kepolisian dan bukan berurusan dengan kami lagi,” tuturnya.
Hal ini pun dibenarkan, Kepala Disnakertransos Jeane Rumagit SPd. Diungkapkannya, ke 30 pekerja asing itu tidak memiliki KITAS. “Mereka akan diusir dari lokasi tambang,” katanya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Eko Irianto SIK mengatakan, untuk menindaki pekerja ini pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Imigrasi. “Bila terbukti para pekerja tidak mengantongi ijin, maka akan langsung ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tukasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Manager Operasional PT MMP Mr Xu mengatakan, perintah yang disampaikan ini akan diteruskan ke pimpinan Pusat. “Kami akan melaporkan ke pimpinan di Jakarta,” katanya.
Saat ditanya, kalau dirinya mengantongi KITAS, Mr Xu tidak dapat menunjukkannya. “Saya baru sebulan bekerja disini,” tutupnya.(rik/agl)