AIRMADIDI, SULUT AKTUAL – Penggelapan sejumlah bidang tanah yang berada di Desa Tontalete Kecamatan Kema, akhirnya menyeret nama Hukum Tua (Kumtua) untuk berurusan dengan hukum.
Akibatnya, Kumtua Tontalete AP resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari) Selasa (26/4) sekira pukul 15:30 wita bersama dengan EMP alias Elsje warga Airmadidi.
Informasi yang dirangkum koran ini, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, akhirnya Kumtua AP dan Elsje, dibawa ke Rutan Malendeng.
Diduga kumtua telah menerbitkan surat palsu terkait kepemilikan tanah. Dimana, sebelumnya tanah milik PT Aman Liman Jaya, seluas 63 hektar itu sudah dibeli saat lelang negara tahun 2004 lalu.
Anehnya, kemudian masuk tahun 2014-2015 tanah tersebut diakui Elsje, sebagai ahli waris. Dan bersama-sama dengan Kumtua Tontalete menerbitkan surat yang tidak benar soal kepemilikan tanah tersebut kepada Elsje.
Akhirnya setelah mendapat gugatan dari PT Aman Liman Jaya, Kumtua terseret dan setelah melalui pemeriksaan aparat kejaksaan, ada sejumlah kejanggalan mengenai tanah tersebut.
Kajari Airmadidi Agus Sirait SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan Hukum Tua Tontalete tersebut. “Setelah menjalani pemeriksaan, pihak Kejari langsung menahan kedua tersangka. Tersangka dijerat dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP jo pasal 55 ayat 1,” ungkap Kajari didampingi Kasie Datun Danur.(rik/agl)