AIRMADIDI, SULUT AKTUAL – Dalam waktu dekat, Dewan Kabupaten (Dekab) Minahasa Utara (Minut) bakal hearing 3 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait adanya dugaan pabrik cruser stone (penghancur batu) yang sementara dibangun tetapi belum memiliki ijin.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B Stenly Rondonuwu. “Hearing akan dilakukan untuk mempertanyakan masalah ijin Crusher Stone di Desa Kema, Kecamatan Kema.
“Memang kalau Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Provinsi. Namun, ada juga ijin-ijin lainnya yang harus melalui instansi terkait dan pemerintah harus tahu. Makanya, kami akan memanggil ketiga SKPD ini untuk mempertanyakan terkait ijin-ijin itu, karena ketiga instansi tersebut yang terkait,” jelasnya.(rik/agl)