Diduga Ilegal, Pabrik Crusher Stone Disorot

oleh -589 Dilihat
Cruser Stone Kema

KEMA, SULUT AKTUAL – Banyaknya investor yang masuk di Minahasa Utara (Minut), ternyata banyak menimbulkan permasalahan. Mulai dari MMP, Pabrik ilegal di Airmadidi, Tower Talawaan, dan kali ini juga pembangunan pabrik mesin pemecah batu (crusher stone) di Desa Kema Kecamatan Kema yang sedang dibangun.

Pasalnya, crusher stone tersebut diduga  belum  mengantongi izin resmi pemkab Minut. Hal tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak.

“Pembangunan pabrik sementara dilakuka tetapi belum miliki ijin. Inikan aneh,” ungkap sumber resmi yang enggan namanya dikorankan.

Lanjut sumber, bukan hanya membangun pabrik, dilokasi pabrik juga sudah dilakukan operasi tambang galian mineral bukan logam. “Padahal, ketentuanya pengusaha harus melakukan pengurusan ijin dulu sebelum melakukan aktivitas tambang,” tukasnya.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi mengaku tidak tau terkait ijin tersebut. “Kami hanya orang kerja, itu urusannya pimpinan perusahan,” katanya.

Sekretaris Komisi B Dekab Minut Edwin Nelwan saat dikonfirmasi mengatakan ijin terkait pertambangan sudah ditarik ke provinsi. “Tetapi bukan berarti pemkab Minut tak memiliki kewenangan. Justru kami mempertanyakan perizinan pembangunan, jika benar ada pabrik seperti crasher stone di desa Kema itu,” tandas Nelwan.

Hingga berita ini diturunkan, Henk Supit pengusaha yang berdomisili di Bitung yang diinformasikan sebagai pemilik pabrik tersebut tidak bisa dikonfirmasi.(rik/agl)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.