Protokol Kesehatan CHSE, Apa itu?

oleh -96 Dilihat

UNTUK membangkitkan lagi sektor ini dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lagi gencar-gencarnya mendorong penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada usaha-usaha wisata dan ekonomi kreatif. Lalu, apa itu CHSE?

“Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu.

Tanpa pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin tinggi, maka tidak mudah bagi sektor pariwisata Indonesia untuk dapat bangkit kembali.

Kemenparekraf telah menerbitkan buku panduan khusus, terkait protokol kesehatan berbasis CHSE bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.

“Kuncinya adalah pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Wishnutama.

CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan). CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020.

CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.

Pariwisata terdiri dari :

  • Hotel
  • Restoran Daya tarik
  • Homestay
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Pemandu
  • SPA
  • MICE
  • Minat Khusus

Ekonomi Kreatif terdiri dari :

  • Bioskop
  • Seni Pertunjukan
  • Musik
  • Seni Rupa
  • Fashion
  • Kuliner
  • Kriya
  • Fotografi
  • Wahana Permainan

Berikut ruang lingkup penerapan CHSE :

  1. Kebersihan
  • Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
  • Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun
  • Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai
  • Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit
  • Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih
  • Tempat sampah bersih
  1. Kesehatan
  • Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan
  • Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut
  • Pemeriksaan suhu tubuh
  • Memakai APD yang diperlukan
  • Menerapkan etika batuk dan bersin Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis
  • Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana
  • Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik
  • Penanganan bagi pengunjung dg gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
  1. Keselamatan
  • Prosedur penyelamatan diri dari bencana
  • Ketersediaan kotak P3K
  • Ketersediaan alat pemadam kebakaran
  • Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi
  • Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan
  • Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat
  1. Ramah Lingkungan
  • Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan
  • Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem
  • Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan
  • Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis
  • Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan

(Budi/Sumber: Okezone.com)

No More Posts Available.

No more pages to load.