Perempuan Warga Banjer Usia 32 Tahun Bukan Kasus 660 Positif Covid-19

oleh -386 Dilihat
Jubir Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel MPH.
MANADO-Kasus 660 sebagai pasien terkonfirmasi positif Covid-19 kedua di Sulut masih dirawat di ruang isolasi RSUP Prof Kandou.
Hal ini juga menampik kabar di tengah masyarakat yang sempat menstigma bahwa seorang perempuan berusia 32 tahun tercatat warga Banjer, Kota Manado, adalah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Saya bisa pastikan Kasus 660 bukan di daftar kontak erat risiko tinggi yang sempat beredar luas. Asumsi masyarakat bahwa Kasus 660 adalah warga Banjer, Kota Manado, itu keliru,” sebut Jubir Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel MPH, Senin (30/3/2020).
Faktanya, kata Dandel, perempuan warga Banjer tersebut tetap status karantina rumah karena sempat kontak erat risiko tinggi dengan kasus 58.
Melalui klarifikasi ini, sebut Dandel, masyarakat diharapkan tidak lagi menstigma yang bersangkutan. Sebab yang bersangkutan hanya memiliki kemiripan data jenis kelamin dan usia dengan Kasus 660.
Ditambah lagi, surat keterangan nomor: 001/P2P-COV/54/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Sulut, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium milik yang bersangkutan telah dinyatakan negatif.
Dalam surat itu, menyebutkan bahwa perempuan berusia 32 tahun tersebut melaksanakan pemeriksaan laboratorium pada 15 Maret 2020. Dan hasil diterima pada 25 Maret 2020.
(***)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Ketua Komisi IX DPR RI 'Visite' Penerapan KRIS di RSUP Kandou 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.