Dikemas dalam 50 Dus, Polres Sangihe amankan 1200 Botol Miras Jenis CT Asal Manado

oleh -103 Dilihat
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK ketika memeriksa barang bukti Miras di Mapolres Sangihe

TAHUNA -Upaya pemberantasan perdaran minuman keras (Miras) tanpa ijin terus dilakukan jajaran Polres Sangihe. Buktinya, Kamis (12/03/2020) sekira pukul 04.00 wita,  jajaran Polres Sangihe melalui Satuan Res Narkoba mengamankan 1200 botol Miras jenis Cap Tikus (CT) yang dikemas botol mineral 620 mm dan dipacking di 50 dus.

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo  SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rudolof Lumadung SH membenarkan adanya penangkapan Miras ilegal dimaksud.

“Kami mengamankan Miras tersebut dari sebuah jenis L-300 dengan plat nomor DB 8912 H yang dikemudikan oleh FH alias Frangki (31) warga Kampung Kalekube Kecamatan Tabukan Utara”, ungkap Lumadung.

Lebih lanjut Lumadung menyatakan sesuai dengan pengembangan informasi Miras jenis CT tersebut milik NM alias Nikson (50) warga Kampung Mohongsawang Kecamatan Kendahe.

“Miras ini berasal dari Manado dan selanjutnya diangkut dengan kendaraan roda empat ke Amurang untuk selanjutnya diberangkat dengan kapal fery KMP Porodisa dan selanjutnya tiba di Sangih melalui pelabuhan Fery Pananru pada Rabu (11/03/2020) sekira pukul  23.00 wita”, imbun Lumadung.

Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polres Sangihe.

“Penindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran Miras di Sangihe”, singkat Susetyo.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.