1587 Unit Ranmor Plat Merah Tunggak Pajak Di Nusa Utara

oleh -181 Dilihat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut UPTD Sangihe Stenly Ticoalu.

TAHUNA -Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah bahkan negara. Hal ini tentunya menjadi kewajiban bagi setiap penunggak pajak untuk segera melunasinya.

Namun sangat disayangkan di wilayah Nusa Utara yang terdiri dari 3 Kabupaten masing-masing Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kabupaten Sitaro, justru penunggak pajak kendaraan bermotor terbesar adalah kendaraan plat merah yang notabene milik pemerintah.

Dimana dari data yang berhasil dihimpun awak media sekira 1587 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat per 3 Februari 2020 plat merah yang masih menunggak pajak.

Hal ini sendiri dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut UPTD Sangihe Stenly Ticoalu.

“Sampai saat ini 1587 unit kendaraan bermotor masih menunggak pajak” singkat Ticoalu.

Berikut data lengkap kendaraan roda dua (R2) dan kendaraan roda empat (R4) plat merah penunggak pajak. Kabupaten Sangihe R2 berjumlah 447 unit, R4 berjumlah 144 unit, Kabupaten Talaud R2 berjumlah 590 unit, R4 berjumlah 145 unit dan Kabupaten Sitaro R2 berjumlah 219 unit serta R4 berjumlah 42 unit sehingga total R2 berjumlah 1256 dan R4 berjumlah 331 unit sehingga grand total jumlah keselurahan penunggak pajak kendaraan plat merah atau dinas di Nusa Utara berjumlah 1587 unit.

(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.