Tatap Muka Dengan Jajaran Pemkab Sangihe, Kajati Sulut Paparkan UU 16 Tahun 2004

oleh -266 Dilihat
Tatap Muka Kejati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH ketika bertatap muka dengan jajaran Pemkab Sangihe.

TAHUNA -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH, melakukan tatap muka dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, Rabu (18/9/2019), diruang serbaguna Papanuhung Santiago Tampungang Lawo.

Bupati Jabes E Gaghana SE ME dalam sambutannya menyampaikan, hari ini dapat bertemu dalam suasana bertatap muka dengan kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama jajaran.

“Sehubungan dengan itu saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kunjungan kerja bapak kepala kejaksaan tinggi sulawesi utara bersama rombongan di kabupaten kepulauan sangihe,” ungkap Gaghana.

Lanjut Bupati, pertemuan ini sangat penting dan strategis dalam rangka membangun kemitraan dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian pemerintah daerah dan seluruh masyarakat kabupaten kepulauan Sangihe.
Pemkab Sangihe lanjut Gaghana mengapresiasi kerja sama yang terbangun selama ini dalam mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalanya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencejagahan preventif dan persuasif yang dilaksanakan di Kabupaten Sangihe

Baca juga:  Tanduk Banteng Biru Patah, Salah Satu Ujung Tombak Perjuangan TuAri tak Dianggap

“Peran Kejaksaan Negeri Tahuna  dalam upaya pencegahan terjadi tindak pidana korupsi berjalan efektif dan optimal, pembentukan tim pengawal dan pengaman untuk pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4 D),” ungkap Gaghana.

Sementara itu, Kajati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH mengatakan, peranan Kejaksaan RI dalam pembangunan Nasional. Dimana, ada beberapa tugas-tugas yang ada dalam undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Diketahui bersama bahwa lembaga Kejaksaan RI adalah, lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arief.

Dia menjelaskan, tugas dan kewenangan Kejaksaan RI dalam undang-undang nomor 16 pasal 30, yaitu dibidang pidana, perdata dan bidang ketertiban dan ketentraman.

Baca juga:  Efisiensi Setwan Capai Rp 3.7 M, Saselah: Pengadaan Kendis 3 Pimpinan DPRD Pemborosan

“Tugas Kejaksaan dibidang pidana yaitu melakukan tuntutan, sebagaimana kita ketahui dalam tugas kita sehari-hari, baik itu perkara yang masuk dari kepolisian maupun dari penyidikan atau yang kita laksanaan sendiri,” bebernya.

Tugas lainya kata dia, melaksanan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap.

“Melaksanan pengawasan terhadap, pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat,” tuturnya.

Hadir pula pada angenda tatap muka ini, Para Asisten Kejati Sulut, Wabup Helmud Hontong SE para Asisten Setda Sangihe, Pimpinan OPD, Camat se Kabupaten Sangihe, Lurah, Kapitalaung.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.