Diskominfo Manado Gelar Workshop PPID

oleh -212 Dilihat
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Manado saat menggelar Workshop Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) serta Sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Manado no 180/Kep/D.09/ Kominfo/2019 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kamis (12/9/2019).

MANADO– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Manado menggelar Workshop Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) serta Sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Manado no 180/Kep/D.09/ Kominfo/2019 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Kamis (12/9/2019).

Kegiatan Workshop dan Sosialiasi ini dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Manado, dr Nora Lumentut mewakili Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, dan dihadiri oleh perwakilan SKPD, Camat, para ASN eselon 3 dan 4, di Ruang Toar Lomimuut Pemkot Manado.

Tampil sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut Andre Mongdong dan Kepala Bidang APTIKA Dina kominfo Manado Hentje Lombone Skom, MSi.

Nora Lumentut dalam sambutannya membuka kegiatan ini mengatakan bahwa saat ini sudah masuk dalam era keterbukaan informasi publik, hal ini pun telah diatur dalam aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam kegiatan ini diharapkan para peserta bisa memilah-milah informasi, mana yang boleh di publikasikan dan mana yang tak bisa dipublikasikan.

“Keterbukaan informasi disaat ini sudah mutlak. Dan itu diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Kita harus mampu memilah mana informasi yang bisa menjadi konsumsi publik, dan mana yang tak bisa diekspos. Semuanya diatur dalam UU no 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Lumentut.

Ketua KIP Sulut Andre Mongdong SPd, sebagai narasumber pertama, memberikan materi yaitu, tugas dan tanggung jawab pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), sedangkan Kabid Aptika Diskominfo Manado Hentje Lombone Skom, MSi, yang tampil sebagai narasumber kedua mebawakan materi informasi pelayanan publik Smart City.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Manado, Erwin Kontu SH yang juga turut hadir dalam dalam menanggapi kegiatan ini mengatakan bahwa ada 3 hal penting yang diraih dalam kegiatan ini.

” Pertama, dengan adanya PPID akan membantu dalam memberikan informasi yang akurat, kedua, masyarakat dalam mencari informasi lebih dipermudah, dan Ketiga, amanat undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP terlaksana,” jelas Kontu, seraya menambahkan jika PPID ini merupakan bagian dari keterbukaan Pemerintah terhadap warganya.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.