Polres Minsel P21Kan Kasus Penyimpangan Penggunaan Dana Inspektorat Mitra T.A 2013

oleh -103 Dilihat

MITRA – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana di Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara tahun anggaran 2013 dengan nilai kerugian diperkirakan 873 juta rupiah dari total Dipa 4,5 Milyar, yang dilakukan oleh 4 orang tersangka (TSK)JSK, SG, OW dan OM, telah masuk pada tahap ke-2 (dua), penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kasus penggelapan dana fiktitif di Inspertorat Minahasa Tenggara tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian Resor Minahasa Selatan sejak tahun 2015, dan pada 21 Agustus 2019 sudah P21 dan menyerahkan tahap 2 (dua) ke Kejaksaan Negeri Amurang.

“Hari ini sudah P21 dan akan kita serahkan ke tahap ke-2, untuk para tersangka sudah kita kirimkan ke LP di Manado,” kata Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, saat Press Conference di teras depan Ruang Reskrim Polres Minsel, Rabu (21/08/2019)

Untuk diketahui modus para tersangka adalah melakukan pembayaran pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilakukan atau kegiatan fiktif.

Para tersangka mempunyai perannya masing-masing. Tsk JSK berperan sebagai PPK, yang memerintahkan untuk mengeluarkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan. Kemudian JSK dibantu oleh SG sebagai bendahara pengeluaran, yang membuat pertanggung-jawaban Surat Perintah Membayar (SPM) maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang. Dibantu oleh OW dan OM, selaku bendahara pengeluaran dan PPTK. OW dan OM diduga membantu dalam pertanggung-jawaban fiktif terhadap pengeluaran yang dilakukan atas perintah JSK sebagai PPK.

Diketahui, keempat tersangka semua ikut menikmati hasil kerugian negara tersebut. Menurut jumlah yang diaudit BPKP kerugian negara sebesar 873 juta rupiah yang diambil dari total Dipa 4,5 Milyar, tahun anggaran 2013.

Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Minahasa Selatan Noldy Poluakan mengapresiasi kinerja Polres Minsel sehingga kasus tersebut bisa terungkap dan sudah P21 masuk tahap ke-2 (dua).

“Saya mengapresiasi Polres Minsel yang sudah mengungkap kasus tersebut, saya berharap di tahap berikutnya bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” ungkapnya.

( Andy Runtunuwu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.