THR Tak Cair, Ayo Laporkan ke Posko Ini!

oleh -130 Dilihat

Jakarta, – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 yang berada di Pusat Layanan Terpadu Satu atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemenaker, Jakarta.

Pembentukan posko THR 2019 ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja yang sudah didirikan dari tahun ke tahun. Tak hanya di pusat, posko THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

“Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Hanif di Kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Menurutnya, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan selanjutnya menindaklanjutinya pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

“Nanti di sana (posko THR) akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Untuk di pemerintah daerah, Hanif juga sudah meminta agar segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di Provinsi atau Kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin seperti di pemerintah pusat.

Selain itu, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada pegawai, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 %. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

“Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan,” katanya.

Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei – 10 Juni 2018, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB. Bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa juga menghubungi via telepon atau email di [email protected].

Sumber/ CNBC Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.