Polres Bitung Gelar Prescon Kasus Pembunuhan 9 Tikaman

oleh -133 Dilihat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Bitung, – Hanya dalam hitungan jam Tim Tarsius Polres Bitung amankan dua tersangka pelaku penikaman di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan lll Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Keduanya yakni lelaki NT dan lelaki GL yang telah melakukan penikaman kepada korban ARR dengan menggunakan sebilah pisau badik secara bergantian.

Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari Selasa, 7 Mei 2019 pada pukul 09.00 wita di Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
Saat jumpa pers, kedua tersangka mengaku baru usai menenggak miras ketika menganiaya korban.

“Hanya karena masalah sepele, yakni kedua tersangka merasa tersinggung motor yang mereka tunggangi dilambung oleh korban lelaki alias AAR kemudian terjadi cek-cok,” kata Kapolsek Aertembaga Polres Bitung Iptu Destam Dumat didampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa saat menggelar konferensi pers, Kamis (09/05/2019).

Saat terjadi cek-cok, salah satu tersangka yaitu lelaki GL terlebih dahulu menikam korban dengan pisau jenis badik. Kemudian pisau itu diserahkan ke lelaki NT untuk melanjutkan aksi penikaman, korban mengalami sembilan luka tusukan.

Kapolsek menuturkan tersangka NT adalah residivis kasus kekerasan menggunakan senjata tajam dan baru usai menjalani hukuman.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP,” tutup Kapolsek.

(HumasPolresBitung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.