Polisi Selidiki Pencurian Toko Emas di Langowan

oleh -102 Dilihat
Proses penyilidikan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa, dan dari Polsek ikut membantu.

Minahasa, – Satuan Reskrim Polres Minahasa melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pada sebuah toko emas milik Halid Musa di kompleks pertokoan Langowan, tepatnya di Desa Amongena 2, Kecamatan Langowan Timur, Selasa (28/05/2019) subuh sekitar pukul 02.00 Wita.

“Sedang proses penyilidikan oleh Satuan Reskrim Polres, dan kami dari Polsek ikut membantu serta mendampingi,” ujar Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk. Saat ini katanya, di TKP sudah dipasang Garis Polisi.

“Pelaku belum diketahui,” tambahnya. Sementara diperoleh informasi, pemilik mengetahui informasi dari warga jika toko miliknya telah dibobol. Para pelaku yang tak diketahui identitasnya masuk ke toko dengan cara merusak gembok pintu depan.

Saat pemilik tiba, terlihat brankas dalam toko yang berisi perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, buah kalung, anting, karabu dan logam emas dengan total berat sekitar 15 Kilogram telah terbuka.

Bahkan ada juga uang Rp 200 juta pun telah lenyap dari dalam brankas. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 Miliar.

(Humas Polres Minahasa)

No More Posts Available.

No more pages to load.