PKPI dan Golkar Serahkan LPPDK ke KPU Mitra

oleh -124 Dilihat
Otnie Tamod.

MITRA– Hingga Senin (29/04/2019), sekira pukul 18.00 Wita, baru dua partai yang memasukkan pengajuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal ini dikatakan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, melalui Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Otnie Tamod, dua partai tersebut, yakni PKPI dan Partai Golkar.

“Baru PKPI dan Golkar yang memasukkan, sementara Partai Nasdem masih melengkapi dokumen, tapi tadi (kemarin,red) sudah mendaftar di KPU,” ungkapnya.

Lanjut ditambahkannya, pada besok (hari ini,red) PDIP dikabarkan akan menyusul memasukkan laporan LPPDK.

Dirinya kemudian mengingatkan bahwa batas pemasukkan LPPDK ini pada tanggal 1 Mei pukul 18.00 waktu setempat.

“Rabu Tanggal 01 Mei pukul 18.00 Wita batas terakhir pemasukkan LPPDK karena besoknya tanggal 2 Mei, sudah harus dikirim ke KPU Provinsi untuk diperiksa Kantor Angkuntan Publik (KAP),” katanya.

Sebelumnya pihaknya juga sudah mengingatkan bahwa LPPDK harus dimasukkan karena bila tidak dipenuhi maka efeknya bukan hanya pada penetapan calon, namun juga terhadap proses pergantian antar waktu (PAW) kelak.

“Hal ini tertuang dalam Surat Edaran KPU bernomor 746 tertanggal 23 April 2019. Jadi ini syarat mutlak yang harus dipenuhi, bukan hanya calon terpilih, tapi juga calon yang berpeluang PAW,” tegasnya.

Dengan demikian, LPPDK dinilai sebagai harga mati dan pihak penyelenggara tak akan merekomendasikan penetapan caleg sebagai anggota DPRD atau dikemudian hari menjadi PAW, jika caleg tersebut tak mengajukan laporan keuangan dana kampanye tersebut.

(Thety Metuak)

No More Posts Available.

No more pages to load.