MANADO, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika, baru-baru ini. Yaitu kepemilikan tembakau gorila dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex.
Kasatresnarkoba, Kompol Dodi Haryansyah dalam konferensi pers, Jum’at (12/04/2019), sore mengatakan, pihaknya menangkap RP alias Rizky karena kedapatan membawa tembakau gorila. “RP kami tangkap di Dendengan Dalam,” ujarnya, didampingi Kasubbag Humas, Iptu Tomi Oroh.
Dari tangan RP, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 linting kertas warna putih serta 1 sachet plastik warna putih diduga kuat berisi tembakau gorila, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah sabun, 1 buah plastik bening dan 1 buah kardus kecil warna coklat.
RP, lanjut Kasatresnarkoba, dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya, di depan sejumlah awak media.
Sedangkan untuk kasus obat keras Trihex, petugas menangkap dua tersangka, yakni RS alias Fai dan RD alias Ambi. “Keduanya kami tangkap, di wilayah Tuminting,” kata Kasatresnarkoba.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti 3.117 butir obat Trihex dan uang tunai sebesar Rp 1.120.000.
Keduanya dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subs pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kedua kasus ini masih dikembangkan untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tandas Kasatresnarkoba.
HumasPolresManado/ tirzarompas