Gar, Oknum Sat Pol PP Pelaku KDRT Diamankan di Mapolres Minahasa

oleh -91 Dilihat
Gar, oknum anggota Satpol PP pelaku KDRT.

MINAHASA – GM alias Gar (23), oknum anggota Satuan Pol PP Provinsi Sulawesi Utara diamankan Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk. Gar diamankan polisi karena adanya laporan tindak KDRT terhadap perempuan bernama via (21) kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur, Sabtu (9/2) pukul 05.30 wita.

Pelaku Gar dijemput unit Resmob Polres Minahasa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 460 / X / 2018 / Sulut / Polres Minahasa tanggal 11 Oktober 2018 dan Surat pesanan penggantian nomor: SP. Kap / 33 / II / 2019 / Reskrim tanggal 8 Februari 2019.

Sesuai Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polres Minahasa, GM melakukan pelanggaran terhadap Via bulan Oktober 2018 di rumah orang tua di Kelurahan Ranowangko.

Pelaku diringkus dirumahnya oleh Unit Resmob Polres Minahasa setelah mendapat informasi dari masyarakat di Kelurahan Ranowangko Lingkungan III Kec. Tondano Timur tanpa melakukan perlawanan, kemudian langsung diserahkan kepada Penyidik di Satuan Reskrim untuk di proses lebih lanjut.

(humaspolresminahasa/tirsarompas)

No More Posts Available.

No more pages to load.