KPU Minsel; 5 (Lima) Parpol di Minsel, Tidak Taat Aturan

oleh -99 Dilihat

MINSEL – Tahapan dan batas waktu pelaporan Dana Kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU bagi setiap partai, Calon Anggota Legislarif (Caleg) untuk Kabupaten Minahasa Selatan, rupanya tidak semua Partai melaksanakan sesuai aturan yang ada

Kepala Bagian Hukum KPU Minahasa Selatan dalam hal ini Rosari Kasendah SH mengatakan, ada 4 Partai yang terlambat memasukkan laporan awal Dana Kampanye serta 1 Partai yang tidak melaporkan. padahal, Sosialisasi akan tahapan ini, sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang ada jadi semua berpulang pada Partai itu sendiri

“Memang tidak ada sangsi terhadap Partai atau Caleg yang melanggar aturan ini karena masih ada tahapan laporan selanjutnya, dan ini memang yang paling tidak boleh di langgar, yaitu jumlah Dana Kampanye yang di terima oleh para Caleg dari Donatur nominalnya tidak boleh melebihi ketentuan yang ada. terkecuali dana yang di dapat dari Internal Partai belum ada batasannya” Kata Sari Kasendah sapaan akrabnya

Adapun Partai yang sudah memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di antaranya, Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI.P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, (PAN) dan lainnya

( Andy Runtunuwu )

*KPU Kab. Minahasa Selatan*
Tidak semua parpol menyerahkan LPSDK, Rabu (2/1/2018) sebelum pkl. 18.00n wib:

1. Parpol :
– 11 Parpol tk Kab ✅ tepat waktu
– 4 parpol Terlambat
– 1 parpol (PBB) tdk menyerahkan (Tidak menyampaikan LADK)
2. TK CAPRES:
– 2 Tim Capres.✅ tepat waktu
– 0 Tim Capres Terlambat

4. partai yg terlambat memasukkan laporan LADK, Pks,hanura, berkarya dan garuda.
1. Partai yg tdk memasukkan PBB

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.