178 peserta CPNS di Lingkup Pemkot Manado lulus Seleksi

oleh -141 Dilihat
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Manado Corry Tendean dan Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado Steven Runtuwene.

MANADO- Apa kabar seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Manado? Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Manado Corry Tendean, didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado Steven Runtuwene, Selasa (8/1/2019) kemarin, mengatakan sebanyak 178 peserta tes CPNS dinyatakan lulus oleh Kementerian pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) RI melalui Panitia Seleksi CPNS nasional.

Menurutnya, jika sebenarnya formasi yang diterima Pemkot Manado sebanyak 199 formasi jabatan.

“Ada 21 formasi jabatan yang tidak terisi disebabkan tidak ada pelamar. Tapi pada prinsipnya seleksi CPNS sudah sesuai mekanisme dan aturan main yang berlaku,” terangnya.

Dijelaskannya juga, bahwahasil seleksi ini berdasarkan pada nilai passing grade. Karena pada passing grade hanya 50 peserta yang lulus, maka Kemenpan-RB mengambil kebijakan untuk menggunakan sistem ranking,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi para peserta yang lulus, lanjutnya, diwajibkan melakukan pemberkasan ulang pada tanggal 14-18 Januari 2018 di BKPP Manado.

“Para peserta tes yang telah dinyatakan lulus harus melengkapi dan membawa dokumen kelengkapan ke Kantor BKPP Manado,” tukasnya.

Menurutnya, adapun dokumen yang dimasukkan harus berisi keterangan dan data yang benar. Jika tidak, maka Pemkot berhak menggugurkan atau memberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS dan PNS. Dokumen juga harus dimasukkan sesuai pada waktunya. Jika tidak, akan dianggap mengundurkan diri dan diganti dengan peserta urutan berikutnya pada setiap formasi yang bersangkutan.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Manado ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan memakai huruf kapital serta ditandatangani di atas materai Rp.6000,- (format surat lamaran dapat diunduh di laman: http://www.bkd.manadokota.go.id).
Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai saat mendaftar, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan pada saat melamar.
Fotokopi Legalisir Kartu Tanda Penduduk.
Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan sendiri menggunakan tinta hitam dan memakai huruf kapital serta ditandatangani, diberi materai 6.000,-, dan ditempel pas foto ukuran 4x6cm dengan latar belakang warna merah (format surat Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di laman: http://www.bkd.manadokota.go.id).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku diterbitkan oleh Kepoisian Negara Republik Indonesia dan fotokopi legalisir.
Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk pelamar Formasi Tenaga Kesehatan.
Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Surat Keterangan tidak sedang menderita gangguan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. V. L. Ratumbuysang.
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm (3 lembar) dan ukuran 4×6 cm (3 lembar) dengan latar belakang merah serta menuliskan nama yang bersangkutan di balik pasfoto.
Materai Rp.6.000 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Surat pernyataan, diketik dan ditandatangani dengan tinta hitam dan diberi materai Rp.6.000,- yang memuat:

a. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan
sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

c. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

d. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat
politik praktis.

e. Bersedia untuk tidak mengajukan pindah tugas ke instansi lain
sebelum mencapai masa kerja 15 (Lima Belas) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai CPNS.

f. Format surat pernyataan dapat diunduh di laman: http://www.bkd.manadokota.go.id).

g. Berkas kelengkapan dokumen dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan dimasukkan dalam map kertas Diamond dengan ketentuan sebagai berikut:
• Tenaga Guru : Warna Merah
• Tenaga Teknis : Warna Biru
• Tenaga Kesehatan : Wama Hijau

Pada bagian luar map tersebut ditulis: Nama, Jabatan yang dilamar, Nomor HP.

(Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.