Diimingi Pinjamkan HP, Paman Setubuhi Keponakan

oleh -98 Dilihat
Kapolsek Tahuna Iptu R Makasengku

TAHUNA-Kasus pelecehan seksual dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sangihe.  Diiming-imingi meminjamkan Handphone (HP) Android, lelaki berinisial RP (24) Warga Kelurahan Soataloara l menyetubuhi OM (15) tahun yang notabene adalah ponakan tersangka.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tahuna, melalui Kanit Reskrim Novi Manangkabo. Mereka menerima laporan kasus tersebut Minggu (2/12/2018), pekan lalu.

“Laporan masuk melalui orang tua korban sendiri. Mereka mengaku menangkap tangan perbuatan keduanya.  Dan juga menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi dimulai dari tersangka sering meminjamkan Hp kepadanya,” ungkap Manangkabo.

Sementara itu tersangka RP, ketika diwawancarai sejumlah wartawan Rabu (12/12/2018) mengakui perbuatannya. Namun tersangka berdalih bahwa hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Dari masalah pinjam HP akhirnya terjalin hibungan terlarang yang sudah berjalan kurang lebih 2 bulan”, ungkap tersangka berdalih.
T

ersangka juga mengakui kalau mereka telah melakukan hubungan badan lebih dari sekali. Atas penyesalannya itu RP menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti yang dia lakukan.

Sementara itu, atas kejadian itu Kapolsek Tahuna, Iptu R. Makasengku mengatakan karena korban masih di bawah umur dan merupakan keponakannya sendiri, maka tersangka sudah ditahan dan sudah diambil keterangan, melalui Ibu korban, korban dan juga pelaku.

“Sampai saat ini tinggal kordinasi dengan jaksa mengenai berkasnya perkaranya,” kata dia.

Makasengku juga mengimbau kepada para orang tua, agar selalu mengawasi dengan serius anak-anaknya dalam melakukan aktivitas kesehariannya.

“Peran orang tua harus proaktif terhadap anak anak. Sebab ketika kami melakukan patroli, kerabkali kedepatan anak-anak remaja masih berada di tempat-tempat wifi hingga tengah malam,” ungkap Makasengku sambil menambahkan tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.