Dilaporkan Warga, Tiga Pelaku Togel Diamankan Polres Minsel

oleh -116 Dilihat
Tiga tersangka kasus togel diamankan Polres Minsel.

MINSEL – Tiga tersangka kasus judi togel, JP alias Jendri (50), SP alias Steven (39) dan MS alias Mey (24) diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, Kamis (18/10/2018) malam.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku judi togel karena peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas polisi.

“Penangkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait kegiatan judi togel yang meresahkan masyarakat. Para tersangka diamankan di tiga tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kumelembuai,” ungkap Kapolres Minsel.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah handphone android yang didalamnya berisi hasil rekapan dan nota transaksi perjudian serta uang tunai sejumlah Rp. 1.926.000.

( Andy Runtunuwu )

No More Posts Available.

No more pages to load.