1,3 M Uang Negara Diselamatkan Kejari Dan Inspektorat Minut

oleh -101 Dilihat
Kajari Minut Rustiningsih SH MSi dan Kasi Pidsus Kejari Minut Antonius Silitonga SH.

MINUT – Adanya penyimpangan keuangan Negara dari pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan kontraktor berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inpektorat Minahasa Utara (Minut).

Kepada wartawan,  Kajari Minut Rustiningsih SH MSi menjelaskan bahwa melalui surat perintah penyelidikan bernomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018, Kejari Minut telah memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan empat jenis pekerjaan RSUD MWM yang masing-masing dikerjakan oleh empat perusahan dengan nilai kontrak berbeda.

“Pihak Kejari Minut telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak pelaksana proyek pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis,” kata Rustiningsih saat ditemui di ruang kantornya, Rabu (4/10/2018).

Diketahui, total anggaran yang dikucurkan pemerintah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk empat jenis pekerjaan dalam proyek pembangunan RSUD MWM ini sebesar Rp 19.895.388.000 (Sembilan belas miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Pembangunan gedung rawat inap anggaran sebesar Rp 7.570.000.000(tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp. 486.618.179 (empat ratus delapan puluh enam juta enam ratus delapan belas ribu serratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Pembangunan gedung poliklinik anggaran sebesar Rp 9.442.000.000(Sembilan miliar empat ratus empat puluh dua juta rupiah) yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 634.535.916(enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh lima ribu Sembilan ratus enam belas rupiah)

Pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp 1.007.268.000(satu miliar tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 58.738 972(lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)

Sedangkan pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar 1.876.120.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang dikerjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 129,228.989 (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

“Keempat perusahan tersebut dipanggil untuk mengembalikan dugaan kerugian negara, yang tpotal jumlahnya sebesar Rp 1.309.122.058 (satu miliar tiga ratus sembilan juta serratus dua puluh dua ribu lima puluh delapan rupiah). Dua perusahan, yakni CV BOP’S dan CV Amin Anugerah langsung beritikad baik datang mengembalikan uang dengan total jumlah Rp 187.967.870(seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). Sedangkan dua perusahan lainnya yakni PT Cahaya Miracle dan PT Karya Tri Putra yang harus mengembalikan dugaan kerugian sebesar Rp 1.121.154.095(satu miliar seratus dua puluh satu juta seratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima rupiah) tidak memenuhi panggilan,” tukas Kajari Rustiningsih seraya menambahkan, bahwa temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Minut Antonius Silitonga SH menambahkan, untuk kedua perusahaan yang tidak memenuhi panggilan akan dipanggil kembali pada kamis 11 oktober pekan depan.

“Kami akan memanggil kembali dua perusahan tersebut, jika mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan maka proses hukum temuan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tukas Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH.

Lebih jauh dijelaskan, Silitonga, diungkapkannya kasus ini merupakan hasil dari penerapan aplikasi Pencegahan dan Penyelamatan Keuangan Negara (P2KN) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Minut dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang adalah hasil dari proyek perubahan pada Diklat di Kejaksaan Agung yang diikuti oleh Kasi Pidsus Antonius Silitonga. “Aplikasi Ini berisi laporan temuan dari pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga yang hanya bisa diakses oleh pihak Kejaksaan dan Inspektorat Minut.

Sementara itu, Inspektur Minut Umbase Mayuntu S.Sos MSi yang juga ikut hadir di kantor Kejari Airmadidi mengapresiasi itikad baik kedua perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Hal ini patut diapresiasi, karena prinsipnya saat ini APIP dan APH melakukan pembinaan kepada pihak ketiga dan memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian agar uang negara sedapat mungkin diselamatkan,” pungkas Umbase Mayuntu.

(redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.