KPU Tolak Putusan Bawaslu, Bakal Caleg Mantan Koruptor Tetap Dicoret

oleh -111 Dilihat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tetap berstatus tak memenuhi syarat karena mantan narapidana kasus korupsi.

Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka meski telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan,” ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

“Kalau masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat,” tambah Arief.

Terkait bacaleg eks koruptor, lanjut Arief, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

“Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan sehingga kami selaku pembuat peraturan KPU yang harus memedomani peraturan KPU itu,” tutur Arief.

Selain itu, KPU juga sudah meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu tersebut.

Arief mengatakan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memutuskan uji materi atas Peraturan KPU.

“Sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan. Jadi kami minta eksekusi terhadap putusan Bawaslu itu harus ditunda sampai kalau nanti PKPU-nya nanti yang di-judicial review itu dinyatakan sesuai dengan UU atau tidak,” ucapnya.

Bawaslu setidaknya meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019.

Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

“Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Ppasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-Undang (Nomor) 7,” kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya. Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.

Ia mengatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas sebagaimana yang termuat pada Pasal 4.

Pakta itu harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

“Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon,” ujarnya.(KOMPAS.com/redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.