Pasca Putusan MK, KPU Sulut Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kab/Kota

oleh -121 Dilihat

MANADO — Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota, maka berdasarkan Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018, KPU RI mendelegasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI melengkapi personil KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Sabtu, 29 September 2018 di Hotel Swissbell-Maleosan Manado ini diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) calon dengan rincian Kota Manado 6 (enam) orang, Kota Bitung 5 (lima) orang, Kota Tomohon  5 (lima) orang, Kabupaten Minahasa 7 (tujuh) orang, Kabupaten Minahasa Utara 4 (empat) orang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 5 (lima) orang dan Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan 3 (tiga) orang.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mengatakan bahwa setelah dilalukan uji kelayakan selanjutnya KPU RI akan menetapkan masing-masing 2 (dua) orang tiap KPU Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Salman Saelangi menambahkan bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan ini akan diteruskan ke KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018.(humasprovsulut)

No More Posts Available.

No more pages to load.