MINUT – Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil membongkar praktek judi togel yang beroperasi di wilayah Kauditan.
Melalui informasi dari warga, petugas langsung mendatangi Desa Kauditan 1, Kecamatan Kauditan dan meringkus pria berinisial AK (46), warga desa setempat, Minggu (16/09/2018) sekitar pukul 12.30 WITA.
AK tertangkap basah saat merekap kupon togel. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah handphone serta uang sebesar Rp 628.000. AK mengaku, hasil rekapan togel ini akan disetorkan kepada seorang perempuan berinisial LL (29), warga Desa Kaasar Jaga 3, Kecamatan Kauditan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LL beserta barang bukti 2 buah handphone dan uang tunai Rp 6.265.000.
Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasatreskrim, AKP Afrizal Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (humaspolresminut)