Ketua MTKP Sulut: Tidak Kantongi STR, Nakes Tidak Boleh Kerja Profesi

oleh -217 Dilihat
Drs Djonny Matali Apt, Ketua MTKP Sulut.

MANADO-Tenaga kesehatan yang tidak mengantongi surat tanda registrasi (STR) tidak diperkenankan menjalankan tugas profesinya.

Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sulawesi Utara (Sulut) Drs Djonny Matali Apt mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Matali menyebut, MTKP siap memfasilitasi para tenaga kesehatan, baik itu secara individu atau melalui organisasi profesi, untuk pengurusan STR.

“Saat ini, pembuatan STR tidak sulit. Menggunakan sistem online. Berkas yang telah lengkap akan segera dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk penerbitan STR,” sebut eks Sekretaris Dinkes Sulut ini. 

Lanjutnya, di Dinas Kesehatan Sulawesi Utara terdapat tempat pelayanan publik untuk pembuatan STR dimaksud.

Kabid Sumber Daya Kesehatan, Farmasi, dan Alkes Dinkes Sulut ini menambahkan, khusus profesi dokter pengurusan pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan Undang-Undang Kedokteran.

Desas-desus adanya STR palsu yang merebak di beberapa daerah di Indonesia, Matali memastikan, di Sulut tidak ada STR palsu.

“Meski begitu, beberapa waktu lalu kami pernah mendapati seorang dokter yang berkasnya diterbitkan instansi perizinan satu pintu dari Maluku Utara. Dan oknum dimaksud tidak diperkenankan melakukan praktek profesi,” tandas Matali.

Diketahui, pasal 11 UU Nomor 36 Tahun 2014, mengelompokkan tenaga kesehatan. Terdiri dari:
1. Tenaga medis
2. Tenaga Psikolog Klinis
3. Tenaga Keperawatan
4. Tenaga Kebidanan
5. Tenaga Farmasi dan Apoteker
6. Tenaga Kesehatan Masyarakat
7. Tenaga Kesehatan Lingkungan
8. Tenaga Gizi
9. Tenaga Keterapian Fisik
10. Tenaga Keteknisian Medis
11. Tenaga Teknik Biomedika
12. Tenaga Kesehatan Tradisional
13. Tenaga Kesehatan Lain.

(Harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.