Tim Penegak Perda OTT 50 Warga Pelanggar. Yanti Putri: Patuhilah Aturan

oleh -103 Dilihat
Suasana persidangan pelanggar perda di Taman Kesatuan Bangsa (TKB).

MANADO- Demi menciptakan Kota Manado yang bersih dan tertib, Pemerintah Kota Manado melalui Bagian Hukum Setdakot Manado dengan TIM PENEGAK HUKUM PERDA, yang dipimpin langsung Kabaghukum Yanti Putri SH MH bersama Camat Wenang Donald Sambuaga, Kasatpol PP Xaverius Runtuwene, anggota TNI/Polri dan Tripika Kecamatan Wenang, aparat kecamatan dan kelurahan serta kepala lingkungan se Kecamatan Wenang, melakukan giat penegakan Perda, khususnya Perda 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah, Perda 18 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, serta Perwako 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado.

Dalam giat penegakan perda tersebut, sebanyak 59 warga pelanggar perda terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan harus mempertanggung jawabkan kesalahan mereka dengan sidang terbuka yang digelar di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jumat (26/1/2018) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arkano yang diapit Kabag Hukum dan Kasatpol PP Xaverius Runtuwene dan Camat Wenang Donald Sambuaga pun menjatuhkan hukuman bervariasi bagi para pelanggar aturan tersebut.

“Didapati 50 pelanggar yang terkena OTT. 24 orang pelanggar menghadiri sidang dan diputus membayar denda Rp 100 ribu atau subsider kurungan 3 hari. Sedangkan 26 pelanggar yang tak mengikuti sidang diputus dengan denda Rp. 150 ribu subsider kurungan selama 6 hari,” tukas Yanti Putri.

Menurut Yanti Putri, ganjaran hukum yang diberikan untuk ke 50 pelanggar hukum ini merupakan bentuk dari penegakan Peraturan Daerah di Kota Manado.

Untuk itu pesan Yanti Putri, patuhilah aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Manado agar terhindar dari penindakan hukum.

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.