Parengkuan: Pemilik Rumah Makan/Restoran, Jangan Segan Terapkan Pajak 10 Persen

oleh -118 Dilihat
Robby Parengkuan Kepala BPKBMD

MINUT – Pemilik restoran dan rumah makan di Minahasa Utara (Minut) diingatkan untuk tak segan terus menerapkan atau memetik pajak restoran/rumah makan kepada para pengunjung.
Kepala Dinas Keuangan Minut Robby Parengkuan SH menegaskan, pajak restoran dan rumah makan tidak diambil atau dibebankan kepada pemilik restoran.

“Pajak (restoran dan rumah makan) itu dibebankan kepada pengunjung. Dimana mereka dikenakan pajak 10 persen dari nilai transaksi atau pembelian makanan-minuman dari omzet penjualan mereka, sehingga disini peran pemilik restoran untuk mengajukan bil pembayaran kepada pengunjung,” jelas Parengkuan.

Menurut Parengkuan, pajak restoran/rumah makan telah lama diterapkan di kota-kota di Sulut seperti di Manado, yang sebelumnya dikenal dengan pajak pembangunan satu (PB1)

“Pengunjung di restoran-restoran Manado sudah lama dibebankan dengan pajak rumah makan/restoran. Tapi tak ada yang memprotesnya. Untuk itu Minut sendiri perlu untuk menerapkan hal seperti yang diterapkan di Manado, tentunya dengan sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik restoran dan pengunjung,” terang Parengkuan.

Dijelaskan Parengkuan, hasil pajak yang terkumpul akan membantu pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Minahasa Utara. “Jadi sebenarnya pajak-pajak yang diperoleh akan diretribusi kembali dalam bentuk pembangunan fisik yang dinikmati oleh masyarakat sendiri. Misalnya pembuatan jalan baru atau pencetakan lahan sawah baru,” beber Parengkuan.

Untuk itu, Parengkuan berharap agar yang membidangi penagihan pajak ini langsung jemput bola ke lapangan, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah bisa terealisasi.

“Selain itu saya ingatkan, agar dalam penagihan sebaiknya langsung disosialisasikan kembali terkait penarikan pajak restoran atau rumah makan, karena masih ada salah paham di kalangan masyarakat terutama pemilik warung makan. Pajak yang dikenakan 10 persen, tidak dibebankan kepada pemilik warung. Tetapi, dibayar pembeli yang makan di warung atau restoran tersebut,” paparnya.

Parengkuan mencontohkan, misalnya, di restoran harga nasi goreng satu porsi Rp20 ribu, kena pajak 10 persen berarti dijual Rp22 ribu. “Jadi 20 ribu (rupiah) menjadi hak pemilik restoran dan 2 ribu (rupiah) disetorkan pemilik atau pengelola restoran itu sebagai pajak kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

(Marvil)

No More Posts Available.

No more pages to load.