Perda Dan Perdis Jadi Acuan Operasional, PD Pasar Didukung Legislatif dan Eksekutif

oleh -192 Dilihat
Suasana Rapat Dengar Pendapat di DPRD Manado, Senin (22/5/2017) siang tadi.

MANADO- Gedung Wakil Rakyat Kota Manado kembali didatangi oleh kelompok pedagang yang datang membawa aspirasinya. Kelompok pedagang Pasar Pinasungkulan yang dipimpin oleh Alfian Daini  dan Kelompok 14 dari Pasar Bersehati yang dipimpin oleh Ardin Noho diterima anggota dekot Manado Komisi B di ruang Sidang Paripurna Dekot Manado, Senin (22/5/2017) siang tadi.

Sebelumnya, Dekot Manado telah berkirim surat undangan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Badan Pengawas (Banwas) PD Pasar Manado dan Direksi PD Pasar Manado untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pedagang.

Dalam penyampaiannya, Perwakilan Pedagang, Alfian Diani menyampaikan keberatan pedagang atas diberlakukan Peraturan Direksi (Perdis) No 1 tahun 2016, dan mempertanyakan dasar hukum penetapan Perdis tersebut.

“Kami menolak akan keberadaan Perdis No 1 Tahun 2016, karena tak mempunyai dasar hukumnya. Disamping itu, Perdis tersebut sangat memberatkan para pedagang. Jadi kami meminta pihak legislatif untuk mencabut Perdis tersebut karena telah menyalahi aturan,” ucap Alfian.

Alfian juga menyinggung soal Peraturan Daerah No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar pasal 7 poin 3, dimana menurutnya yang menentukan besaran tarif sewa dan retribusi di pasar adalah Walikota.

“Kewenangan dalam menentukan besaran tarif sewa dan retribusi di pasar, ada pada walikota. Jadi Direksi PD Pasar tidak berwenang mengatur soal besaran tarif. Jadi, Perdis tersebut harus dicabut karena menyalahi Perda,” katanya lantang.

Menanggapi pernyataan pedagang, Direktur Utama PD Pasar, Fery Keintjem, SE, Ak menjelaskan, kebijakan yang diambilnya dengan mengeluarkan Peraturan Direksi (Perdis) nomor 1 tahun 2016 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Peraturan Direksi yang saya keluarkan sudah sesuai dengan pasal 7 dan 8 Perda kota Manado nomor 1 tahun 2013, tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar,” jelas Keintjem.

Lanjutnya, pada Perda No 1 Tahun 2013 pasal 8, disitu jelas sekali disebutkan yang menjadi kewenangan Direksi PD Pasar, termasuk segala retribusi, harga sewa dan iuran, katanya.

Sementara itu, sempat terjadi adu argumen antar sesama anggota Komisi B DPRD, Benny Parasan dan Pingkan Nuah.

Pingkan sempat mempertanyakan ke Dirut PD Pasar tentang dasar kebijakkan Perdis, yang sebelumnya sudah dijelaskan Keintjem.

Benny Parasan dalam penyampaiaannya memberi dukungan atas Perdis No 1 Tahun 2016. Menurutnya Perdis tersebut adalah produk dari Perda No 1 Tahun 2013.

Dia juga sempat menyinggung Undang Undang No 5  Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menurutnya pada pasal 15, disitu menjelaskan tentang kewenangan direksi dalam menetukan kebijakan dalam Perusahaan Daerah.

“Jadi sudah jelas, bahwa segala kebijakan operasional di pasar menjadi kewenangan Direksi PD Pasar. Ini bukan saja dibuktikan dengan Perda No 1 Tahun 2013 saja, akan tetapi ada produk hukum yang lebih tinggi lagi, yakni UU No 5 Tahun 1962. Jadi tak ada yang salah dengan Perdis tersebut,” ucap anggota Komisi B ini.

Pihak eksekutif yang diwakili Asisten  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Micler C.S. Lakat, SH, MH dan Kepala Bagian Hukum Setdakot Manado, Yanti Putri SH MH, sepakat dengan pernyataan yang disampaikan Dirut PD Pasar Ferry Keintjem dan anggota Komisi B Dekot Manado, Benny Parasan.

Menurut Lakat, Pedis No 1 Tahun 2016 adalah produk turunan dari Perda No 1 Tahun 2013, dan mempunyai kekuatan hukum karena diatur dalam undang undang.

“Penerbitan Perdis dari Direksi PD Pasar tak menyalahi aturan perumdang undangan, karena ada payung hukumnya. Perdis tersebut bukan saja mengikat kedalam (Managemen PD Pasar) juga mengikat keluar (Pedagang). Jadi, tak ada yang salah dengan penerbitan Perdis tersebut,” jelas Lakat.

Pernyataan yang sama pun dilontarkan Kabag Hukum Yanti Putri. Menurutnya setiap penerbitan Perdis, tentu saja mempunyai peraturan diatasnya sebagai payung hukum. Bisa saja berupa Perda atau lebih diatasnya lagi.

“Perdis tersebut tak menyalahi aturan. Perda menjadi payung hukumnya. Apabila hendak mencabut Perdis tersebut, haruslah ditinjau produk hukum diatasnya,” ujar Yanti.

Lanjutnya, bisa saja Perdis tersebut dicabut, akan tetapi harus mencabut atau merevisi Perda diatasnya. Semua produk hukum selalu ditinjau oleh pemerintah, apakah masih sesuai atau tak bertabrakan dengan produk hukum diatasnya.

“Sebagai contoh, ditahun 2016 lalu, dengan diterbitkan Undang Undang No 23 Tahun 2014, ada beberapa Perda Kota Manado yang dihilangkan beberapa pasal didalamnya oleh Gubernur Sulut, karena sudah tidak sesuai lagi. Dan Perda No 1 Tahun 2013, tak dicabut oleh gubernur karena dinilai masih relevan dan tak bertabrakan aturan dengan produk hukum diatasnya,” tutup Yanti.

Diakhir acara, pimpinan sidang, Revanny Parasan, menutup RDP dengan penjelasan akan mengundang Direksi PD Pasar dan perwakilan pedagang dalam rapat selanjutnya untuk membicarakan solusi terbaik dalam pengoperasional PD Pasar Manado.

Kehadiran Dirut PD. Pasar didampingi juga oleh Pimpinan dan Anggota Banwas (Badan Pengawas) PD Pasar, Direktur Pengembangan, Tommy Sumelung, SH, Direktur Operasional, Didi Syafei, Direktur Umum, Hendra Soenardy, dan tampak pula beberapa Kabag dan staf.

(Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.