20 Gelon Cap Tikus Milik Warga Ratahan, Diamankan Polres Minut

oleh -133 Dilihat

Airmadidi, SulutAktual – Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan 20 gelon (500 liter) minuman keras (miras) bermerek Cap Tikus (CT) yang dimuat dalam mobil, Sabtu (5/11/2016).

Informasi yang dirangkum, Patroli 801 Sabhara Polres Minut, saat melakukan patroli, petugas menduga didalam mobil Avanza ada sesuatu yang tidak beres. Sontak saja, petugas mengejar mobil tersebut di jalan Airmadidi bawah, hingga akhirnya berhasil mencegat mobil tersebut dan ternyata benar, ada barang ilegal didalamnya.

“Saat ditemui, didalam mobil terdapat miras jenis cap tikus sebnyak 20 gelon (500 liter),” ungkap salah satu petugas.

Kapolres Minut AKBP Eko Irianto SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Miras tersebut berasal dari Ratahan, yang katanya akan diedarkan di wilayah Minut,” kata Irianto.

Lanjutnya, miras tersebut adalah milik seorang wanita berinisial E. “Mirasnya sudah diamankan, dan disita di Mapolres. Sedangkan pemiliknya, untuk mendapatkan kepastian hukum, akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Minut,” kuncinya.
(Alfian Posumah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.